Semakin menyeruaknya penyebaran dan penularan virus covid-19 di indonesia, Pemerintah mengambil langkah dengan memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat mikro di seluruh indonesia yang mengalami zona merah atau darurat covid-19.
Dengan begitu kegiatan masyarakat dan tempat wisata yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasa termasuk pendakian gunung. Lewat SK Gubernur Jawa Timur no. 188/344/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan pembatasan masyarakat mikro. Dengan diberlakukan SK Gubernur tersebut pendakian Gunung Arjuno welirang semua jalur di tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini juga berlaku untuk semua kawasan pendakian yang di kelola Tahura R.soerjo seperti gunung pundak dan watu jengger.
Selain kawasan Tahura R.soerjo atau Gunung Arjuno welirang, penutupan pendakian juga dilakukan di kawasan perhutani seperti Gunung Penanggungan. Melalui surat no. 211/043.7/Bisnis/PSU/Divre JATIM, Perhutani KPH pasuruan menutup semua wisata di bawah naungannya termasuk pendakian Gunung Penanggungan yang ada di Trawas, Kab. Mojokerto. Jalur pendakian yang ditutup antara lain via tamiajeng, kedungudi dan jolotundo. Penutupan sendiri mulai 21 juni 2021 sampai tanggal 2 juli 2021.
Untuk sementara stay safe dirumah dulur-dulur untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak penularan virus covid-19.