Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 dan munculnya varian baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional 2022, Kebanyakan Jatuh di Hari Sabtu Dan Minggu
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.
Selain menunggu aturan dari Mendagri, Muhadjir mengatakan, lembaga pemerintah lainnya juga akan menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Lembaga-lembaga tersebut antara lain, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB dan Pemerintah Daerah.
Larangan Perayaan : pembatasan dan pengetatan mobilitas masyarakat saat libur Nataru, Muhadjir menjelaskan, nantinya juga akan ada pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Sedangkan, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” pungkasnya.
Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.