Akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah buka, pendakian Gunung Raung trek terexstream se-Indonesia ini rencana dibuka mulai tanggal 25 Desember 2020. Pembukaan pendakian gunung raung ini adalah dalam masa uji coba new normal atau adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan hasil rapat kordinasi di Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kab. Banyuwangi dalam rangka reaktivasi bertahap pendakian Gunung Raung 3344 MDPL via Kalibaru, Banyuwangi pada tanggal 1 Desember 2020, dengan ini di umumkan bahwa Pendakian Gunung Raung pada masa adaptasi kebiasaan baru via Dsn. Wonorejo, Kalibaru Wetan, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi dibuka kembali pada hari sabtu 25 Desember 2020 dengan ketenruan sebagai berikut.
1. Setiap pendaki di wajibkan memakai jasa tour guide pemandu (pemandu minimal sudah melakukan pendakian di Gunung Raung 3 kali). Ketentuan ini berlaku bagi pendaki pemula maupun pendaki lama.
2. Setiap pendaki beserta tour guide atau pemandu melakukan registrasi dan lapor di Sekretariat Mt. Raung dan menyerahkan form pendaftaran yang telah di isi.
3. Setiap pendaki menyerahkan fotokopi identitas KTP, SIM, Pasport dll beserta yang asli
4. Wajib surat sehat atau rapit test, di utamakan di pukesmas kalibaru
5. Usia minimal pendaki 10 tahun dan maksimal 60 tahun. Pendaki 10-15 tabun diwajibkan membawa surat izin orang tua.
6. Standart pendakian tour guide atau pemandu harus membawa karmantel, carabiner anchor, carabiner, helm, tali prusik, figure 8, webbing tali body, dan alat komunikasi / HT
7. Semua pendaki wajib mengikuti briefing tambahan
8. Batas maksimal pendakian 3 Hari 2 malam
9. Batas aman pendakian direkomendasikan sampai puncak bendera
Selain itu para pendaki yang mau melakukan pendakian ke gunung raung harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 seperti, memakai masker, membawa handsanitizer, menjaga jarak, kapasitas tenda di isi 50%, menjaga etika batuk, membawa turun sampahnya.
Jika salah satu peraturan itu tidak dipenuhi pihak petugas sekretariat Gunung Raung memberikan sanksi tegas seperti pembinaan, karantina hingga blacklist atau dilarang memasuki atau mendaki gunung raung via Kalibaru, Banyuwangi.