Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 sampai 16 Agustus 2021. Dimana perpanjangan PPKM ini untuk mengoptimalkan angka penurunan covid-19, dimana penurunan positif rate covid-19 sudah nampak terlihat sejak diberlakukannya PPKM dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 dan 2 Agustus – 9 Agustus 2021.
Menurut menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , diperpanjangnya PPKM ini sudah mempertimbangkan masukan dari para ahli dan rekomendasi dari WHO.
Selain itu diperpanjangnya PPKM juga melihat tiga indikator yang jadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.