Syarat perjalanan jauh

Ketika pemerintah terus mengevaluasi aturan-aturan baru ditempat umum, termasuk saat perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Aturan baru itu terus diselaraskan sejumlah operator perjalanan dengan menyesuaikan aturan setiap ada pembaruan dari pemerintah.

Meskipun sebagian besar daerah di Jawa-Bali sudah  turun level, dan pemerintah sudah melonggarkan aturan perjalanan, namun pihak operator perjalanan terus memperketat syarat perjalanan.
Syarat-sayarat tersebut sbb:

1. Kereta Api Lokal

a. Petugas memeriksa data vaksinasi penumpang pada aplikasi PeduliLindungi
b.Wajib menyerahkan NIK saat memesan dan membeli tiket KA lokal
c. Apabila data calon penumpang terjadi kendala pada aplikasi PeduliLindungi saat pemeriksaan berlangsung, maka petugas akan memeriksa secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi covid-19.

2. Kereta Api Jarak Jauh

a. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama
b. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 Jam atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
c. Wajib menyerahkan kartu identitas untuk dicocokkan dengan data yang tertera pada serifikat vaksinasi yang dibawa.

3. Kereta Bandara

a. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama
b. Check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. Menaati protokol kesehatan
d. Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan menggubakan jasa layanan Kereta Api.

4. Penerbangan Jawa-Bali

a. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama
b. Bagi yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 Jam sebelum keberangkatan.
c. Bagi penumpang yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan rapid test antigen maksimal 1×24 Jam sebelum keberangkatan.

5. Penerbangan dari/menuju Jawa-Bali

a. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
b. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 Jam sebelum keberangkatan.
c. Dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

6. Perjalanan Internasional

a. Penumpang wajib melakukan vaksinasi lengkap (dua dosis)
b. Bebas dari covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari
c. Wajib tes RT PCR selama tiga kali. Yakni sebelum penumpang berangkat ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina 8 hari selesai.

Advertisements

Penyesuaian aturan baru ini juga sejalan dengan usaha pemerintah untuk terus meingkatkan herd immunity. Agar tidak lagi membatasi mobilitas masyarakat. Terhitung sampai saat ini, September 2021, jumlah penumpang diberbagai moda transportasi mulai menunjukkan peningkatan.

Shared With Love

By Pendaki Awp

Pendakiawp (Arjuna Welirang dan Penanggungan) adalah media informasi tentang destinasi wisata dan pendakian gunung arjuno welirang dan gunung penanggungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *